Hasilnya, sebanyak 61 persen pengangkutan AMDK masih dilakukan menggunakan truk atau mobil terbuka, sehingga produk terpapar sinar matahari secara langsung.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kandungan BPAnya meningkat.
Baca Juga:
Jokowi Resmi Atur Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Sementara itu, terkait penolakan yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan, menurut Tulus, merupakan hal wajar.
Baginya, itu upaya perusahaan dalam membangun posisi tawar di hadapan peraturan.
“Mungkin anggapan mereka akan menambah ongkos produksi dan mengurangi pemasukan,” kata Tulus.
Baca Juga:
Korelasi Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan Putusan MK
Tulus pun menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi poin penting yang diperhatikan oleh pembuat kebijakan.
Pihak BPOM juga diharapkan dapat mempublikasi riset terkait potensi bahaya BPA secara detail, sehingga masyarakat juga mengetahui potensi bahayanya. “Tugas regulator adalah membuat standar dalam pra-produksinya,” tutur Tulus. [as/qnt]