GaronggangNews.Id| Puluhan hektare sawah di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, gagal panen gara-gara serangan hama tikus. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Agar tak terjadi lagi di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani Tabanan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Baca Juga:
Mentan Gerak Cepat Tinjau dan Bantu Petani Terdampak Banjir di Kabupaten Kendal
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, AUTP merupakan program perlindungan kepada petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.
Karena itu, petani harus terus terlindungi agar tetap bisa berproduksi meski mengalami gagal panen.
"AUTP ini program perlindungan bagi petani agar tak mengalami kerugian saat terjadi gagal panen. Sebagaimana kita ketahui, pertanian ini merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan)," kata Syahrul.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Harapkan Petani Dapat Produksi dan Gunakan Pupuk Organik
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan.
"Jika terjadi gagal panen, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim kepada petani," ujar Ali.
Dengan pertanggungan ini, Ali menilai petani tidak akan menderita kerugian akibat gagal panen.