TOHAP WAHANANEWS.CO, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Produk Hukum Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Labersa Saribu Raja Janji Maria Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 22/10/2024.
Sosialisasi ini menghadiri 2 narasumber Dr. Maymanah Angkat ( Anggota Bawaslu Dairi Periode 2018 - 2023) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kajari Toba Togi P. O. Hasibuan.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Kedua Narasumber menyampaikan tentang netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024. Segala bentuk pelanggaran dapat disampaikan kepada Bawaslu, Panwas dan juga Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani dalam sambutannya mengatakan Untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi
Ini tentu kebanggaan sendiri sebagai Bawaslu Toba sebagai tuan rumah.
Pada hari ini kita masuk Proses tahap Kampanye sesuai peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Kami dari Bawaslu Kabupaten Toba mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak henti hentinya memberikan kesempatan
Bawaslu Toba dalam hal Perbawaslu, semua dalam hal perhelatan pengawasan sebagaimana diberikan kepada Bawaslu terkhusus nya Bawaslu Kabupaten Toba dalam UU Pemilu dan UU Pilkada kami sudah melaksanakan tugas - tugas sebagaimana diberikan
Dalam beberapa terkahir ini kami melaksanakan kegiatan, para insan pers sering kita libatkan dalam hal mempublikasikan kegiatan Bawaslu. Bawaslu Toba selalu mengikut sertakan Insan Pers dengan semua kegiatan - kegiatan kami