Sedangkan mengenai APK, Rommi Preno Pasaribu menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
“Rencana besok kami akan kirimkan lagi surat ke partai, terkait kapan kami akan lakukan penertiban ini,” kata Rommi dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu Tapteng, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Rommi menjelaskanan, penertiban APK tersebut dilakukan sesuai aturan, dimana APK banyak ditemukan dipasang di tempat yang tidak semestinya.
“Kami akan menertibkan terlebih dahulu yang di jalan-jalan linta juga jalan protokol termasuk yang dekat dengan rumah ibadah, sekolah, dan akan terus kita lakukan hingga Minggu tenang,” tutup Rommi di Kantor Bawaslu Tapteng di Pandan, pada Rabu (24/1/2024).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]