Danau-Toba.WahanaNews.co - Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom beserta Plh. Sekda Waston Simbolon menerima kunjungan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan di Rumah Dinas Bupati Samosir. Kehadiran beberapa pimpinan OPD dan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut diadakan sebagai tanda terima kasih atas peningkatan pemahaman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dilaksanakan. Bupati Samosir, Vandiko Gultom, menyerahkan cinderamata berupa ulos dan berharap bahwa Kemendagri akan memberikan pendampingan dan perhatian yang dibutuhkan oleh Pemkab Samosir di masa yang akan datang.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terpenuhi Pascabencana
"Dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Samosir, kami mengucapkan terima kasih atas pencerahan yang telah diberikan kepada OPD kami. Masih banyak hal yang perlu kami koordinasikan, dan kami berharap Bapak dapat membantu kami," ucap Vandiko.
Sebelumnya, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, didampingi oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga, dan juga Kasubdid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Fernando H Siagian, melakukan sosialisasi tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah kepada seluruh jajaran pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir.
Sosialisasi dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemkab Samosir dapat semakin memantapkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:
Fransiskus Sukardi Ajak Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kapuas Hulu
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi keseluruhan kegiatan, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]