DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan tiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Senin (6/7/2026). Sesuai ketentuan peradilan pidana anak, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, korban hadir didampingi kedua orang tuanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah di Sukabumi
Sementara itu, tiga terdakwa yang berstatus ABH, masing-masing berinisial NP, mengikuti persidangan secara langsung di PN Balige dengan didampingi keluarga. Adapun dua terdakwa ABH lainnya, yakni AS dan JN, mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom dari Kota Magelang.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togi Hasibuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba mengatakan pemeriksaan saksi korban merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara tersebut.
"Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi korban. Saat ini sidang sedang istirahat dan akan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB," ujar Togi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban Penganiayaan ke Polres Bogor
Perkara ini berawal dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung (YTBS) pada Juli 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan tiga anak sebagai tersangka yang kemudian diproses sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam surat dakwaan, ketiga ABH didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Penuntutan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang ketentuan yang berlaku, serta proses persidangannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.