Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 secara langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST pada BPK RI Perwakilan Sumut di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan, Jumat (15/03/2024).
Penyerahan laporan keuangan yang disampaikan Bupati Samosir diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
"Terima kasih atas segala koreksi, masukan, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Vandiko menyampaikan bahwa masukan dan koreksi nantinya akan meningkatkan efektivitas kinerja dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Laporan keuangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen, objektif, dan profesional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
"Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," tutup Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]