DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Melihat beberapa bulan belakangan ini aktivitas galian C ilegal berupa tanah urug, pasir dan batuan kini marak terjadi di Kabupaten Toba, hal ini bukan kali pertama terjadi bahkan sudah berjalan bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari Pemkab Toba.
Menanggapi hal tersebut Effendi Napitupulu Bupati di dampingi Audi Murphy Sitorus Wakil Bupati Toba setelah selesai mengikuti rapat Paripurna menyampaikan pidato sambutannya bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Kamis (06/03/2025).
Baca Juga:
Aktifitas Galian yang Diduga Ilegal di Lumbanjulu, DISLINDUP Toba: Kalau Ada Korban Nyawa Bisa Langsung Memberhentikan Kegiatan
"Terkait dengan aktivitas galian C yang sudah berlangsung lama di Kabupaten Toba, kemarin kita sudah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan berkoordinasi juga dengan teman-teman dilapangan untuk memastikan seberapa banyak kegiatan aktivitas penambangan galian C yang terjadi belakangan ini," terang Effendi.
Effendi juga menambahkan nanti selesai acara Hari Ulang Tahun Kabupaten Toba akan menindak galian C untuk ditertibkan.
"Pada prinsipnya kita selaku pemerintah Kabupaten Toba mungkin selesai hut kita akan bertindak akan aktivitas galian C supaya ini bisa ditertibkan dan kiranya nanti kita dapat memfasilitasi dan membantu para pengusaha kita, para masyarakat kita jika memang ada yang mau untuk dibantu diuruskan izinnya agar semua aktivitas yang berada dilapangan bisa berlaku resmi dan legal," harap Effendi.
Baca Juga:
Satpol PP Sleman Awasi Dugaan Jual Beli Minuman Keras Secara Online
Diketahui aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal jenis tanah urug menggunakan alat berat jenis excavator dalam beberapa hari belakangan ini berlangsung di desa Lumban Gorat dan aktivitas galian batu di desa Siboruon, Kecamatan Balige yang juga sempat beroperasi.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]