Danau-Toba.WahanaNews.co - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta jajarannya berhasil menangkap sebanyak 2.112 tersangka terdiri dari pemakai narkoba sebanyak 467 orang dan jaringan narkoba sebanyak 1.645 orang dari 1558 kasus yang berbeda di seluruh wilayah provinsi Sumut.
Menurut kabid humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, selain mengamankan 2.112 tersangka, petugas Polda juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 263,38 kg, ganja seberat 361,09 kg, pohon ganja sebanyak 50.063 batang, pil ekstasi sebanyak 6.243,75 butir, obat excimer sebanyak 95 butir, obat tramadol sebanyak 49 butir, obat triheksi fenidil sebanyak 431 butir dan uang tunai sebesar Rp259.889.000.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
"Polda Sumut terus berupaya memerangi peredaran narkoba melalui razia gabungan di berbagai wilayah termasuk perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut, " katanya.
"Selain itu, pintu-pintu perbatasan wilayah Sumut dijaga ketat dengan menggelar razia dan melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, bahkan di pelabuhan dan bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba," imbuhnya.
Dengan tindakan yang terus dilakukan oleh Polda Sumut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus narkoba di Indonesia dan menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
[Redaktur: Irvan Rumapea]