MEDAN.WAHANANEWS.CO, Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin menaikkan status dan menetapkan mantan Bupati Samosir RS sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana Covid-19. Hal itu dikatakan Ungkap lantaran hingga sampai saat ini, Kejagung RI belum menindaklanjuti putusan perkara tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir RS.
"Saudara RS ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di Kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, " ucap Ungkap, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pasangan Tri-Harris Latih 1000 Relawan untuk Menyapa Warga
Menurut Ungkap, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, dan rekannya sebagai tersangka.
"Namun, pihak kejaksaan dinilai pilih buluh terhadap tersangka tersebut, dimana RS terlibat ikut menikmati Dana Covid-19 tahun 2019," tegas Ungkap. Untuk itu, masih kata Ungkap dirinya meminta pihak Kejagung RI menindaklanjuti usai menetapkan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Kami mintak pihak Kejagung agar menindak lanjutin surat kami ini," pungkasnya. Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (16/2/2025), terkait tindakan Kejatisu usai Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, enggan merespon konfirmasi wartawan, bahkan sempat menghapus chat yang sudah diketiknya.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
Informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir RS menikmati dana Covid-19. Mahkamah Agung mengungkap bahwa Ketua PDIP Sumut RS ikut menikmati dana COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
Terungkapnya keterlibatan RS dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi. Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.