Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K, dalam keterangan persnya menyebutkan, Selasa (21/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB, personil Polres Kota Sibolga melakukan penangkapan atas terduga kepemilikan narkoba.
“Lokasinya di kilometer 5 Jalan Sibolga-Tarutung. Didapatkan 38 paket ganja, dengan berat 25,71 gram dan 1 bungkus ganja 32,97 gram,” kata Kapolres Sibolga.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Saat ditangkap, sambung Kapolres, terduga melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas. Selanjutnya terduga mencoba melarikan diri, namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Mengetahui terduga tidak sadarkan diri, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit FL. Tobing Sibolga Namun sesampainya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meningal dunia oleh dokter yang bertugas.
“Kami sudah meminta agar korban di autopsi untuk menyatakan penyebab kematiannya, tetapi keluarga menolak, sehingga mereka kita minta membuat surat pernyataan penolakan autopsi," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Kapolres menambahkan, walaupun keluarga korban menolak untuk proses autopsi, namun pihak keluarga akan bersedia untuk dilakukan ekshumasi, ketika dibutuhkan untuk proses penyidikan. [rum]