WahanaNews.co | Dea OnlyFans mendadak ramai dibicarakan setelah ditangkap atas dugaan kasus pornografi oleh anggota Reserse Polda Metro Jaya.
“Iya benar. Yang bersangkutan baru saja kami amankan,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Sebelumnya, Dea Only Fans viral akibat masuk dalam podcast di YouTube Dedy Corbuzier. Disitu, Dea mengungkapkan hal-hal yang jarang diketahui warganet.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang mengenai para pelaku penyebar konten pornografi di media sosial yaitu “Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;