WahanaNews.co | Dea OnlyFans mendadak ramai dibicarakan setelah ditangkap atas dugaan kasus pornografi oleh anggota Reserse Polda Metro Jaya.						
					
						
						
							“Iya benar. Yang bersangkutan baru saja kami amankan,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Penembakan Akibat Sengketa Lahan, Pengacara WA Jadi Korban
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sebelumnya, Dea Only Fans viral akibat masuk dalam podcast di YouTube Dedy Corbuzier. Disitu, Dea mengungkapkan hal-hal yang jarang diketahui warganet.						
					
						
						
							Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang mengenai para pelaku penyebar konten pornografi di media sosial yaitu “Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”.						
					
						
						
							Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
								
								
									
	
								
							
						
						
							a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;						
					
						
						
							b.    kekerasan seksual;						
					
						
						
							c.    masturbasi atau onani;						
					
						
							
						
						
							d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;						
					
						
						
							e.    alat kelamin; atau						
					
						
						
							f.     pornografi anak						
					
						
							
						
						
							Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam						
					
						
						
							Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mengatur:						
					
						
						
							 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”						
					
						
							
						
						
							Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. [mps]