Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Diduga terlibat politik praktis, tiga kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diberhentikan dari jabatannya. Surat pemberhentian dikeluarkan Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu, pada Jum’at (12/1/2024).
Usai mengeluarkan surat pemberhentian, Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu, langsung memerintahkan Lurah Aek Sitiotio, Rismawati Ginting, untuk mengangkat tiga kepling baru, menggantikan kepling yang diberhentikan.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Komeng, Sebut Prabowo Betul-betul Ingin Menyatukan Semua Pihak
Tiga kepala lingkungan yang angkat yakni Mardani Tanjung menggantikan FAS sebagai Kepling IV, Juwita Tanjung menggantikan MHD AN sebagai Kepling I, dan Subandi menggantikan KH sebagai Kepling III.
Kepada awak pers, Gusni Army mengatakan, pemberhentian 3 kepala lingkungan di Kelurahan Aek Sitiotio berawal adanya informasi warga, jika FAS, MHD AN, dan KH, ikut berpolitil praktis mendukung salah satu partai politik peserta pemilu 2024.
Padahal sebelumnya, sebagai Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu selalu menyampaikan kepada lurah, kepala desa, serta seluruh aparatur pemerintahan, agar tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga:
Survei: Mayoritas Konsumen Indonesia Pilih Merek Berdasarkan Sikap Politik
"Instruksi Pj Bupati Tapteng, seluruh ASN, kepala desa dan perangkatnya, harus netral dan tidak terjebak politik praktis, ataupun mendukung salah satu parpol peserta pemilu," kata Gusni.
Gusni sangat menyanyangkan keterlibatan ketiga Kepling dalam kegiatan kampanye yang dilakukan salah satu partai pada, Jum’at (12/01/2024), di kota Pandan. Ketiga kepling diduga menfasilitasi dan mengajak warga Kelurahan Aek Sitiotio hadir dan mengikuti acara kampanye.
“Ketiga oknum Kepling ikut menfasilitasi dan mengumpulkan warga, serta memberikan perintah untuk ikut berkampanye," ujarnya.
Ia berharap, dengan kejadian tersebut, seluruh lurah, kepala desa beserta aparatur, dapat mengambil hikmah dari kejadian itu. Sebagai Camat Pandan, ia mengimbau agar aparatur bekerja dengan baik, layani masyarakat dengan tulus. Tidak melibatkan diri dalam politik, dan berpedoman kepada aturan dan instruksi Pj Bupati Tapteng.
"Biarkan masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya. Jangan diintervensi dan dipengaruhi,” pinta Gusni.
Lurah Aek Sitiotio, Rismawati Ginting, membenarkan jika pemecatan terhadap 3 kepala lingkungan atas dasar surat keputusan Camat Pandan. Pengangkatan kepling baru juga merupakan perintah Camat Pandan.
“Sudah ada dasar hukumnya. Pengganti langsung di SK kan, agar dapat bekerja melayani masyarakat," terangnya.
Rismawati menjelaskan, pemberhentian kepala lingkungan tidak berdasarkan unsur tendensius ataupun tekanan. 3 kepling yang diberhentikan murni karena dugaan kuat melakukan politik praktis.
Rismawati juga mengaku jika diirnya juga telah membuat surat pernyataan tegak lurus kepada aturan yang berlaku sebagai ASN Pemkab Tapteng, sesuai dengan Instruksi Bupati Tapteng nomor : 800.1.6/3090/2023, tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapteng,
“Saya akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi netralitas ASN, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. Jika nanti saya melanggar aturan, saya bersedia diberhentikan sebagai lurah," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]