DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup layangkan surat ke Pimpinan SPBU PT. Pangandaran Putra di Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar guna memintai penjelasan terkait dengan adanya surat Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera Nomor B.220/PPLH.S/SET.3.1/10/2025 pertanggal 27 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat terdapat penolakan atas proses persetujuan lingkungan yang diterbitkan terhadap usaha dan/atau kegiatan SPBU.
Baca Juga:
Pacu Pemulihan Pascabencana, DLH Tapteng Bersama Komunitas Cendikia Kreatif Indonesia Gotong Royong
Raja Ipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah mengurati Pimpinan SPBU PT. Pangandaran Putra Desa Sigumpar.
"Sudah kita bayangkan suratnya semalam (20/1/2025) untuk hadir di kantor Dinas Lingkungan Hidup minggu depan, tujuannya untuk memintai penjelasan langsung terkait adanya penolakan atas proses persetujuan lingkungan yang diterbitkan," jelas Raja Ipan Rabu, 21/1/2025.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dengan surat 600.4/57/DLH/P3K/I/2026 meminta kepada pimpinan SPBU Sigumpar hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Senin, 26 Januari 2026 guna memberikan penjelasan dan membawa dokumen pendukung atas persetujuan lingkungan SPBU Sigumpar.
Baca Juga:
Beroperasi Sejak 2024, Diduga SPBU Sigumpar Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]