DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- SPBU di Sigumpar, Toba, Sumatera Utara termasuk SPBU dengan kode 14223362 yang beralamat di Jl. Nommensen, Sigumpar Dangsi, dikelola oleh entitas swasta di bawah naungan Pertamina, diresmikan Tahun 2024 diinisiasi oleh investor PT. Pangandaran Putra, menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi lokal, dengan fasilitas seperti mushola dan ATM.
Namun sangat disayangkan SPBU tersebut diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan sesuai tindaklanjut Evaluasi Progres Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2024-2025 Inspektorat Utama KLH/BPLH Sumatera.
Baca Juga:
TP PKK Provinsi Sumut Evaluasi Desa Binaan Lintongnihuta Kecamatan Tampahan Kategori Aku Hatinya PKK
Menanggapi hal tersebut, Lepani Hutabarat administrasi SPBU Sigumpar tidak bisa memberi komentar terkait hal dugaan tidak memiliki persetujuan lingkungan.
"Saya lagi diluar kota pak, saya koordinasi dulu mengenai hal itu. Saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu (persetujuan lingkungan)," ujar Lepani melalui telepon WhatsApp saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Diketahui, Bupati Toba sebelumnya Poltak Sitorus menghadiri acara peresmian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo Reguler 14.223.362 PT Pangandaran Putra yang berlokasi di Sigumpar, Kabupaten Toba pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Baca Juga:
Bupati Toba Sampaikan RPKUA dan RPPPAS, Selanjutnya Dibahas Oleh Banggar DPRD Toba
[Redaktur: Hadi Kurniawan]