DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Pasangan calon (paslon) Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menang pada sidang PHPU Toba di MK. Setelah disampaikan oleh hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak diterima berarti harapan paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu kandas di MK.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan, termohon telah meloloskan paslon nomor urut 2 Robinson Sitorus - Tonny Simanjuntak sebagai peserta pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson Sitorus sebagai PNS. Termohon menganggap dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Dalam keterangannya, Henry menyampaikan, Robinson Sitorus telah mengundurkan diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak pencalonan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fotocopy Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Robinson Sitorus selaku Jaksa Utama Muda terkait pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta tertanggal 26 Agustus 2024.
Selain itu, hal tersebut juga dibuktikan dengan fotocopy Surat Keterangan Badan Diklat Kejagung RI tertanggal 6 September 2024 yang menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan RI atas nama Robinson Sitorus telah diterima dan diteruskan secara berjenjang.
“Dia ada di dalam T-6, T-7, T-8, dan T-9,” ujar Henry, Kamis (23/1/2025). Hal itu disampaikan Henry saat Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya soal bukti keberadaan surat pengunduran diri Robinson sebagai PNS aktif.
Selain itu, ia juga menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keikutsertaan Robinson sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara pemohon sehingga Robinson tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan paslon nomor urut 2 cacat hukum.
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Di sisi lain, paslon nomor urut 3 Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sebagai pihak terkait juga membantah dalil permohonan pemohon tersebut.
Hal ini dikarenakan Robinson telah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai PNS dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang di Proses kepada Termohon sebagai salah satu persyaratan.
Rikardo Hutapea, selaku kuasa hukum pihak terkait menyampaikan, pemohon mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten selesai dan hasil perolehan suara telah diketahui.
Ia tambahkan, pemohon telah dapat memastikan bahwa mereka bukanlah peraih suara terbanyak.
"Sebelumnya, pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh termohon," tuturnya.
“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon yaitu pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak kepada Bawaslu Kabupaten Toba atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rikardo.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan lemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Selanjutnya, piham Bawaslu menuturkan perihal permasalahan yang didalilkan pemohon. Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menyampaikan, pada pokoknya terdapat laporan berkenaan dengan status ASN dalam pencalonan Robinson tersebut.
Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan karena pelapor tidak dapat hadir dalam proses kalrifikasi. Dan pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]