Danau-Toba.WahanaNews.co - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi tanah seluas ±114.994 M² di Jalan Batu Sihombing Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Menurut kuasa hukum pemohon, Armansyah Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada pengadilan negeri Lubuk Pakam yang telah melaksanakan eksekusi dan berjalan lancar dan aman.
Armansyah Agus Salim SH MH dari kantor hukum Hadiningtyas & Rekan mengatakan eksekusi tanah seluas ±114.994 M² di Jalan Batu Sihombing Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Hari ini pihak dari pengadilan negeri Lubuk Pakam sudah datang dan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas tanah klien kami bernama Jason Surjana Tanu Widjaja," katanya.
Sambung Armansyah menjelaskan penetapan tersebut dengan nomor : 06/eks/2008/26/Pdt.G/2001/PN LP tertanggal 28 November 2023 untuk melaksanakan putusan mahkamah agung RI nomor : 465/K/pdt/2003 Jo.
"Juga putusan pengadilan tinggi medan nomor: 24/PDT/2002/PT.MDN, putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam nomor : 27/Pdt.G/2001/PN.LP," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Masih Armansyah menerangkan eksekusi ini merupakan eksekusi lanjutan atas tanah sesuai berita acara konstatering (pencocokan) ulang dengan nomor : 06/eks/2008/27/Pdt.G/2001/PN LP tanggal (24/6/2021).
"Masjid Ash-Shobirin, SD Negeri 106162 Medan Estate dan lapangan sepak bola Medan Estate yang berada di atas tanah dieksekusi tidak termasuk sebagai objek eksekusi karena klien kami yang juga sebagai pemohon telah menyatakan mengeluarkannya untuk kepentingan pendidikan, rumah ibadah bagi masyarakat setempat," terangnya.
Menutup pembicaraan Armansyah mewakili pemohon memberikan apresiasi kepada pengadilan negeri Lubuk Pakam karena eksekusi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman.