"Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan korban," kata Taryono.
Taryono mengungkapkan, OG merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal. Sementara AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Mereka bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang Sidempuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," ungkap Taryono. [rum]