Danau-Toba.WahanaNews.co - Inspektur Polisi satu (Iptu) Hamzar Nodi, mengakui bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap RS, tidak didahului oleh pemberian surat panggilan. Penangkapan ini menimbulkan kontroversi, mengingat pentingnya tahapan proses hukum yang seharusnya dijalani oleh setiap individu.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi pihak yang terkait untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali tindakan tersebut, guna menjamin keadilan hukum ke pihak yang terlibat. Selain itu, proses hukum harus dijalani dengan prinsip kebijaksanaan, kepastian hukum, dan keterbukaan.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar dan Bakar Pondok Lokasi Konsumsi Narkoba: Tindakan Tegas Polsek Kualuh Hulu
RS kepada WahanaNews.co mengatakan terkait dirinya yang dibawa personil Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya dan berakhir ditahan di polres Pelabuhan Belawan atas laporan seseorang. RS mengaku tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
"Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sekalipun, tahu tahunya saya dibawa dari rumah saya dan dimintai keterangan di Polsek Kebun Jeruk lalu keesokan harinya saya diterbangkan ke medan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.
Mantan kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membenarkan sebelum penangkapan, RS tidak pernah diberikan surat pemanggilan dengan dalih jarak tempuh.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Benar dalam proses penyelidikan RS memang tidak kita panggil karena jarak tempuh dan proses penyidikan. Untuk percepat penyidikan maka kita langsung membawa. Kalau kita memanggil mungkin penyidikan itu terhalang jarak dan percepatan, kita panggil dan membawa surat perintah membawa," ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Pihaknya juga tidak melakukan pengiriman surat pemanggilan via post, hal ini juga diakui Iptu Hamzar Nodi
"Tidak dilakukan," ujarnya.
Apakah bisa dilakukan pengiriman surat panggilan dengan via post, Hamzar mengatakan bisa dilakukan.
"Bisa dilakukan juga, cuman pada saat itu kebijakannya karena penyidikannya ya mungkin kalau dari segi materi biayanya cukup besar, seperti ibu itu datang kemari dan kami juga datang kesana cukup besar maka kesimpulan itu kita harus bawa dia supaya cepat," ungkapnya.
"Karena tersangka satu lagipun kita sudah tetap kan sebagai tersangka kita tangkap langsung dan jarak tempuhpun di Sulawesi, malah kami menduga awalnya ibu (RS) ini berada di Sulawesi karena beliau ini katanya sering kesana setelah kita dapat informasi," imbuhnya.
Sambung Hamzar, yang juga menjadi alasan ditangkapnya RS karena nomor handphone nya tidak aktif.
"Ditangkap ibu (RS) ini, nomor HP ibu ini tidak aktif, si korban sudah bolak balik mengkonfirmasi tentang peristiwa ini, tapi nomor ibu ini sama sekali tidak aktif," ujarnya.
Saat ditanya apakah dari pihak penyidik sudah pernah menghubungi RS, Hamzar menjawab tidak ingat
"Saya tidak ingat," akunya.
Ditanya lagi apakah pemberitahuan terkait adanya surat panggilan bisa dilakukan melalui hp, ia menjawab iya namun pihak nya tidak melakukan hal itu.
Sekali lagi Hamzar menyatakan pemanggilan terhadap terlapor tidak dilakukan sama sekali.
"Kalau pemanggilan tidak dilakukan sama sekali karena pertimbangan hasil gelar," akunya.
Ia juga menjelaskan bahwa gelar tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
"Ada gelar penyidikan dan penetapan tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui menurut pengakuan RS kepada WahanaNews.co bahwa nomor HP nya selalu aktif, hanya saja untuk DR, ia memblokir nomornya setelah terjadi keributan mulut antara RS dan Dr melalui Hp. Hal ini lah yang menjadi sebab nomor HP DR diblokir namun ia tidak pernah mengganti nomornya dan selalu aktif.
[Redaktur : Irvan Rumapea]