Tapanuli Utara Danau Toba Wahana News.co, Ketua DPD LSM BARA Taput angkat bicara, Miris melihat maraknya Perjudian di Kabupaten Tapanuli Utara diduga APH tutup mata alias tidak menindak tegas kepada Oknum pengusaha 303 nakal yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara. Senin. 01/07/2024
Seperti diketahui, Kabupaten Tapanuli Utara baru-baru ini segala pemain Judi 303 semakin meresahka warga, oleh karena itu oknum yang terlibat dikegiatan 303 agar ditangkap dari seluruh wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, dan juga menertipkan tempat hiburan malam yang tidak mengantogi ijin yang semakin meresahkan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Padahal Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri,Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
“Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda/Kapolres untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian
Ketua DPD LSM Bara Tapanuli Utara Togar Nababan dengan tegas mengatakan, menanggapi perjudian di wilayah hukum Polres Taput selama ini kita dari kepengurusan LSM Bara Taput berharap kepada pihak Polres Taput bisa menertibkan segala bentuk permainan judi 303, jelas diatur dalam undang-undang bahwa 303 dilarang di Negara ini, jadi kita harapkan agar permainan judi 303 bersih di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Jadi kita meminta jajaran Kapolda Sumut dan Kapolres Taput untuk menutup ruang segala Perjudian 303, juga tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin di Tapanuli Utara.
Kapolda/Kapolres harus bisa melaksanakan Instruksi Kapolri sesuai Telegram dan UU tentang 303 Ayat ( 3 ) KUHP, juga menyebutkan unsur dari pasal 303 ayat (3) KUHP, terdapat unsur keuntungan ( untung ) yang bergantung pada peruntungan ( untung-untungan ) atau kemahiran/kepintaran permain dalam permainan yang disebut Judi tebak angka, ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut.
“Dalam hal perjudian ini seharusnya pihak Penegak hukum Kabupaten Tapanuli Utara menindak tegas, kepada oknum oknum pengusaha 303 yang nakal, seperti yang diamanatkan UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban Perjudian (“PP 9/1981″).
“Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) PP 9/1981”.
Sejauh mana pihak penegak hukum Polres Tapanuli Utara khususnya bisa menertibkan atau menindak kegiatan perjudian tersebut.
Jelas sekali bahwa kegiatan itu diduga menyalahi aturan dan pasal 303 KUHP Jo. UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban judi Jo PP No. 9 tahun 1981.
“Tentu perjudian itu adalah kejahatan, karena adanya suatu barang atau hal lainnya yang dipertaruhkan, dan dapat merugikan kita atau para pelaku dan pemain” Pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan pemerhati ke masyarakatan Edy Jhan Toni Pakpahan, dan pemerhati ke pemudaan Siborongborong Tarjan Simamora mengatakan siap mendukung tindakan Polres Taput menutup segala bentuk permainan judi 303 di wilayahnya, melihat dan memperhatikan telah maraknya ahir-ahir ini segala bentuk perjudian 303 dari wilayah hukum Polres Taput ini, ujarnya.
Baru-baru ini Kamis 27 Juni 2024 yang lalu Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara AKP. D. Habeahan, mengatakan pada Wahana News.co, dirinya saat itu memerintahkan anggota turun ke lapangan menindak dan menangkap oknum-oknum pelaku 303, ujarnya.
(Editor/ Eben Ezer.S)