WahanaNews-Karo | Menindak lanjuti kesepakatan bersama terkait tidak adanya lagi pengutipan bagi pengunjung wisata ke Air Panas Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka dan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi dalam batas yang belum ditentukan.
Dalam hal ini, Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak dan Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun beserta Kepala Desa Daulu Kecamatan Berastagi Emil Justin Purba dan seluruh staf Desa Daulu mengadakan apel bersama, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan Polres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat supaya jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum sekecil apapun.
Bupati menghimbau supaya jangan ada melakukan pengutipan kepada tamu wisatawan sebelum ada undang-undang yang sah dari Pemerintah Kabupaten Karo. Jangan gara - gara pungli tamu jadi malas datang ke Sidebuk Debuk maupun ke Objek Wisata air panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.
Semalam, masih Kata Bupati Karo, ia memdapat info, bahwa ada lagi masyarakat yang melakukan pungli kepada tamu Wisata, itu sangat melanggar hukum.
Jika ditemui ada oknum masyarakat yang melakukan pungli kepada tamu Wisata akan proses hukum
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Jadi sekali lagi jangan melakukan pengutipan kepada tamu wisata sebelum ada peraturan yang jelas ," tegasnya.
Begitu juga disampaikan Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun, apa yang di katakan Kapolsekta Berastagi tadi , jangan ada pungli, hindari penyalahgunaan narkoba, miras, jangan sesekali kita melanggar hukum.
"Mari kita saling menghormati apalagi ini bulan suci Ramadhan ," ucapnya.