DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan tiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Senin (6/7/2026). Sesuai ketentuan peradilan pidana anak, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, korban hadir didampingi kedua orang tuanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Kematian Bocah di Sukabumi
Sementara itu, tiga terdakwa yang berstatus ABH, masing-masing berinisial NP, mengikuti persidangan secara langsung di PN Balige dengan didampingi keluarga. Adapun dua terdakwa ABH lainnya, yakni AS dan JN, mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom dari Kota Magelang.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togi Hasibuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba mengatakan pemeriksaan saksi korban merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara tersebut.
"Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi korban. Saat ini sidang sedang istirahat dan akan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB," ujar Togi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban Penganiayaan ke Polres Bogor
Perkara ini berawal dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung (YTBS) pada Juli 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan tiga anak sebagai tersangka yang kemudian diproses sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam surat dakwaan, ketiga ABH didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Penuntutan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang ketentuan yang berlaku, serta proses persidangannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, para pihak telah menempuh upaya diversi sebagaimana diwajibkan dalam perkara pidana anak. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan perkara dilanjutkan melalui proses peradilan.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai terdakwa maupun korban, seluruh persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum guna melindungi identitas, privasi, serta hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, seorang warga Toba bernama Junaidi mengatakan kasus ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial.
Bahkan lanjut Junaidi, dua dari tiga ABH disebut-sebut sedang mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akademi Militer (Akmil).
"Yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti seleksi penerimaan Akmil," terang Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan berdasarkan informasi yang ia ketahui, kedua ABH juga dinyatakan lulus pada sejumlah tahapan seleksi dan saat ini dijadwalkan mengikuti tes Pantukhir (Panitia Penentu Akhir).
[Redaktur: Hadi Kurniawan]