Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Kasus penganiayaan warga Kecamatan Harian yang dilaporkan ke Polsek Harian akhirnya berdamai. Pelapor dan terlapor sepakat untuk tidak lagi melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Informasi yang dihimpun dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut melibatkan GS yang diduga melakukan pemukulan terhadap PA, menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan telah menjalani perawatan medis.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
Brigadir Adrianto Sinaga dari Polsek Harian, menyampaikan bahwa dugaan tindak penganiayaan ini terjadi karena adanya ketersinggungan saat keduanya sedang minum tuak di sebuah pesta, pada Kamis, 27 Januari 2023, pukul 23.00 WIB di Desa Dolok Raja, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
"Setelah minum dan meninggalkan acara pesta, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurut keluarga kedua belah pihak, keduanya sangat akrab dan masih dianggap sebagai keluarga," katanya.
Brigadir Adrianto Sinaga yang juga sebagai Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang dan BPD, berhasil memfasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di Kantor Desa Siparmahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Kepada kedua belah pihak, kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan untuk berdamai. Namun, hasil perdamaian ini akan tetap kami awasi, dan kami berharap agar tidak terulang kembali. Jika terjadi pelanggaran kembali, kami akan mengajukan proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," tandas Brigadir Adrianto Sinaga.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]