Penulis : Fernando Simanjuntak
Danau-Toba.WahanaNews.co - Di tengah heningnya Tanah Batak, terdapat sebuah tempat yang disebut Sihaporas, di mana masyarakat adat hidup dalam kedamaian dan menghormati warisan leluhur mereka. Namun, belakangan ini, kedamaian itu terusik oleh aksi brutal yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, yang konon didesain oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Para masyarakat adat yang gigih mempertahankan tanah dan hak-hak mereka kini dihadapkan pada kriminalisasi yang terencana dan sistematis.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Wakil Bupati Dairi Terpilih dan Rekan-Rekannya
Kriminalisasi terhadap masyarakat adat Sihaporas bukan sekadar bentuk penindasan, tetapi juga serangan langsung terhadap identitas dan warisan budaya mereka. Tanah bagi mereka bukan hanya tempat tinggal atau sumber penghidupan, melainkan juga pusat kehidupan spiritual dan budaya. Saat tanah itu direbut oleh perusahaan dengan sokongan aparat, sebagian dari jiwa mereka pun hilang.
Aksi brutal ini seringkali melibatkan intimidasi, kekerasan fisik, penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, dan penahanan sewenang-wenang. Ironisnya, aparat kepolisian yang seharusnya melindungi warga justru menjadi alat penindas yang merugikan masyarakat adat. Mereka yang berani bersuara dan memperjuangkan hak-hak mereka kerap dihadapkan pada ancaman nyata, baik bagi diri mereka sendiri maupun keluarga mereka.
Langkah pertama yang harus diambil untuk mengakhiri aksi kriminalisasi ini adalah memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan. Para aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan brutal harus diinvestigasi dan, jika terbukti bersalah, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Dairi Berduka: Wakil Bupati Terpilih Diduga Lakukan Penganiayaan
Selanjutnya, hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka harus diakui dan dihormati. Pemerintah, bersama dengan perusahaan, harus menghentikan segala bentuk perampasan tanah dan memastikan bahwa hak-hak tanah masyarakat adat dilindungi. Proses pengakuan hak-hak tanah ini harus melibatkan masyarakat adat secara langsung dan menghormati adat istiadat mereka.
Dialog dan mediasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, harus segera dilakukan. Proses ini harus berjalan secara terbuka dan inklusif, dengan tujuan mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Mediasi yang baik dapat membantu mengurangi ketegangan dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Peningkatan kesadaran publik tentang isu ini juga sangat penting. Media massa dan organisasi non-pemerintah dapat berperan besar dalam mengangkat kasus ini ke permukaan dan memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, aksi kriminalisasi yang terjadi tidak lagi bisa disembunyikan dan masyarakat yang lebih luas dapat memberikan dukungan kepada para korban.