Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Setelah membaca Nota Jawaban Bupati Samosir serta tanggapan-tanggapan dan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan anggota DPRD sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak dan Retribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyetujuan ini ditandai oleh penandatanganan Bupati Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 08/11/2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang, dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Komitmen Fraksi DPRD Kota Medan dalam Ranperda Ketenagakerjaan
Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Samosir: Fraksi PDI-P, Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB menyatakan persetujuan mereka mengenai Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak terkait yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga dapat diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda.
Vandiko menjelaskan bahwa Perda yang telah disepakati akan menjadi landasan hukum dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 untuk mendukung pelayanan publik yang lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas, dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Binjai Tahun 2025-2045
"Banyak sumbang saran, pendapat, dan usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan oleh dewan yang terhormat, semua ini adalah bentuk rasa cinta dan perbaikan pelaksanaan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam menggapai impian perubahan yang lebih baik," ujar Vandiko.
Nasib Simbolon, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa Perda yang disepakati ini memperkuat sistem pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis menjadi 9 jenis. Dengan penetapan perda tersebut, Nasib berharap pengumpulan pajak akan lebih maksimal dan tepat sasaran. "Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat melindungi masyarakat. Pemerintah daerah segera diharapkan melakukan evaluasi ditingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda," kata Nasib.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]