DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Toba dibawah kepemimpinan Ketua Maradona Siregar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Toba atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Dana Hibah dari APBD Kabupaten Toba yang diterima dan digunakan KONI Toba.
Kepala Seksi Intelijend Kejaksaan Negeri Toba Benny Surbakti,S.H saat di konfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Toba Senin, (28/4/2025) membenarkan bahwa KONI Toba sedang di periksa sekaitan penggunaan Dana Hibah APBD Toba yang digunakan KONI Toba untuk beberapa Cabang Organisasi Olahraga binaannya di kabupaten Toba.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Pemeriksaan ini menindaklanjuti masuknya Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah APBD KONI Toba.
Berdasarkan Lapdumas tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba menerbitkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri Toba tanggal 12 Maret 2025 .
Untuk pelaksanaan pemeriksaanya telah dimulai kejaksaan Negeri Toba dari tanggal 18 Maret 2025. Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kejaksaan Negeri Toba sudah memeriksa dan memintai keterangan dari 14 orang. Pemeriksaan terus berlanjut dilakukan termasuk memintai keterangan dari setiap Cabor - Cabor untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Toba. Dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan kepada cabor cabor lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Baca Juga:
Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI, Bareskrim Bentuk Satgas
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap KONI Toba adalah terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Hibah APBD Toba yang diterima pengurus KONI Toba untuk digunakan sebagai dana pembinaan bagi Cabor Cabor jajarannya untuk Tahun Anggaran 2020 sampai Tahun 2024.
Disebutkannya, dalam upaya pemeriksaannya pihak Kejari Toba telah memanggil dan memeriksa beberapa Cabang Organisasi Olahraga (Cabor) naungan dan binaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Toba.
"Masing masing Caboor sudah mulai dipanggil dan ada beberapa telah diperiksa untuk dimintai keterangan dan kelengkapan serta kesesuaian berkasnya terkait penerimaan penggunaan dana Hibah dari APBD Toba dari Tahun 2020 sampai tahun 2022.
Untuk Cabor yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya masih 3 Cabor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan Dana Hibah APBD KONI Toba apakah benar terealisasi sebagaimana mestinya serta anggaran anggaran tersebut diterima dan digunakan setiap Caboor Caboor jajarannya sebagaimana yang di laporkan dalam setiap SPJ mereka (KONI Toba).
Benny Surbakti,S.H,MH juga menambahkan tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terhadap KONI Toba dalam penanganan dan pemeriksaannya benar benar ditindak lanjuti untuk memenuhi PULBAKET dan PULDATA sesuai SOP Pemeriksaan.
Untuk memenuhinya oleh penyidik kejaksaan memintai semua SPJ KONI Toba demikian juga SPJ masing masing Cabor untuk diperiksa.
"Untuk saat ini masih 3 Cabor (Cabang Organisasi Olahraga) yang kita mintai keterangannya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah atau bantuan dari KONI Toba ke cabor-cabor jajarannya dan Senin, 28/4/2025 kembali salah satu cabor sudah kita mintai keterangannya", ungkapnya.
Untuk cabor cabor yang lainnya akan kita panggil satu persatu dan dimintai penjelasannya juga dan kepada cabor cabor diharapkan kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tandasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahapan awal pemeriksaan, jadi belum bisa disimpulkan sejauh mana dugaan pelanggaran atau penyimpangannya. Kita harus memastikan semua anggaran Dana Hibah KONI Toba itu apakah digunakan tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini mengingat Daerah kita Toba memiliki atlit berprestasi dari cabang olahraga Karate.
Nah kita harus pastikan dalam penyelidikan pemeriksaannya apakah telah sesuai dan tepat sasaran. Cabang olahraga Karate dibawah naungan organisasi Forki (Federasi Olahraga Karate-do Indonesia) cabang kabupaten Toba adalah olahraga berprestasi yang membawa nama Toba di tingkat Daerah Propinsi, Nasional hingga Internasional.
Tentunya penggunaan Dananya harus terarah mendukung prestasi olahraga sebagaimana diamanahkan UU Keolahragaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]