WahanaNews.co | Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan sejumlah elit politik dimentahkan dengan pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka.
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"KPU juga sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan KPU," kata Dewa, Rabu (2/3).
Dewa menjelaskan bahwa KPU mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selaku penyelenggara Pemilu, lanjut dia, KPU akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Oleh karena itu, terhadap persiapan-persiapan yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Mantan komisioner Bawaslu Bali itu berharap Pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan berlaku. Terlebih lagi kini KPU sudah melakukan persiapan lebih awal yang disertai koordinasi dan sinergi dengan pelbagai pemangku kepentingan.
Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya telah membahas beberapa draf peraturan KPU (PKPU) dalam rangka mematangkan konsep kebijakan KPU yang nantinya dijadikan norma dalam PKPU untuk pemilu 2024.