Ia mengatakan draf PKPU Tahapan Pemilu dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu menjadi prioritas utama KPU saat ini. Dua draf aturan itu nantinya akan segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," kata Hasyim dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Wacana penundaan Pemilu 2024 berhembus baru-baru ini. Usulan datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Bahkan, Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19.
Jauh sebelum itu, usulan serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengklaim dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi. [mps]