TAPTENG WAHANANEWS.CO- Pandan, Setelah 4 hari melakukan Rapat Pleno penghitungan suara hasil Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, akhirnya KPU Tapteng mengumumkan bahwa hasil akhir dari penghitungan suara dai 20 Kecamatan yang ada di Tapteng, Pasangan Calon Bupati Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis (MAMA) unggul dari paslon nomr urut 1 yakni Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Kedan) dengan selisih suara 12.887 Suara.
Nomor urut 1 Pasangan Calon Bupati Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul memperoleh suara sebanyak 74.248 dan untuk pasangan nomor Urut 2 yakni Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebanyak 87.095 suara.
Baca Juga:
Pemkab Taput Raih Penghargaan Komisi Informasi Award 2024
Hal ini di umumkan berdasarkan ketetapan KPU Tapanuli Tengah pada Rabu 4/12/2024 usai pleno di Gedung Olah Raga Pandan.
" KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 untuk Hari Keempat, bertempat di GOR Pandan pada hari Rabu, 04 Desember 2024," ucap Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu.
Kegiatan ini adalah hari terakhir pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan untuk Kecamatan Kolang, Tapian Nauli, Pandan.
Baca Juga:
Asik Main Judi Leng, Lagi Polres Toba Tangkap 4 Orang Warga Ajibata
Setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap kecamatan dilaksanakan, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penyerahan D-Hasil Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada setiap saksi Paslon.
Dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, KPU Kabupaetn Tapanuli Tengah membuat Keputusan KPU Kabupaetn Tapanuli Tengah yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang juga diserahkan kepada Saksi Paslon 01 dan 02 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
[Redaktur: Tohap Simaremare]