Wahananews-Danau Toba| Pemkab Toba resmi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah R. APBD Tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Toba, Senin (15/11/2021).
Sebagaimana diberitakan tobakab.go.id, diketahui Pendapatan Daerah Kabupaten Toba sebesar Rp. 902.956.760.877,- dan Pembiayaan Netto Daerah Rp. 15.000.000.000,-. Nilai itu turun dari APBD tahun 2021 Rp 1,1 Triliun.
Baca Juga:
Antara TB Simatupang, LBP, Maruli Simanjuntak dan Pengabdian Untuk Bangsa
Rinciannya, Rencana belanja daerah untuk belanja operasi sebesar Rp. 625.521.260.599,-, belanja modal Rp. 20.135.884.866,-, belanja tidak terduga Rp. 20.737.228.412,- dan belanja transfer sebesar Rp. 251.562.387.000,-.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Toba Tonny M. Simanjuntak pada Rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Toba tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R. APBD tahun anggaran 2022, Senin (15/11/2021).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, Wabup Tonny menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Toba, yang telah menjalankan fungsi anggaran sebagai salah satu fungsi lembaga DPRD Toba.
Baca Juga:
Koruptor Tangkapan KPK, Terbesar Terkait Proyek Negara
Sebagaimana diamanatkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 152 ayat 2 huruf a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati/Wakil Bupati berdasarkan RKPD.
“Pemkab Toba berharap, agar rancangan KUA dan PPAS rancangan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Tonny.
Seusai penyampaian nota pengantar ini , Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen didampingi Candrow Manurung menutup rapat.