DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Polres Toba menurunkan enam puluh lebih personil mengamankan eksekusi tanah di desa Sionggang Tengah, Sibunibuni Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, Rabu, (30/4/2024).
Pengadilan negeri Balige menurunkan Panitera dan tiga orang juru sita untuk melaksanakan eksekusi dengan membacakan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Seluas 25 Hektare di Desa Parik, Uluan Kabupaten Toba Berjalan Lancar
Saat pembacaan perkara Nomor: 13/Pdt.Eks/2020/PN.Balige.jo 35/PDT.G/2014/PN.Balige, personil Polisi mengawal proses eksekusi mulai pembacaan hingga usai.
Lokasi lahan yang dieksekusi seluas kurang lebih 8 ha. Terdapat tiga rumah semi permanen dan satu makam berada di lokasi yang akan dieksekusi.
Sebelum eksekusi, sebuah rumah setengah permanen sudah dibongkar pemiliknya sementara dua lagi masih berdiri.
Baca Juga:
M. Aldo Sirait Kuasa Hukum Karimuda Manurung kembali menangkan Perkara Tanah
"Memang ada sedikit riak-riak dari pihak tergugat namun kami sangat mengapresiasi eksekusi mulai pembacaan putusan dan eksekusi berjalan dengan baik," ungkap Kompol David Sinaga SH. MSi.
Dua alat berat diturunkan untuk mengeksekusi lahan Saul Manurung dan alm Nelson Manurung (A.Tarida) dan Kopri Harianja.
Eksekusi dan pemindahan makan berjalan dengan baik dan lancar tanpa terjadi kekerasan.