DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Polres Toba menurunkan enam puluh lebih personil mengamankan eksekusi tanah di desa Sionggang Tengah, Sibunibuni Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, Rabu, (30/4/2024).
Pengadilan negeri Balige menurunkan Panitera dan tiga orang juru sita untuk melaksanakan eksekusi dengan membacakan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Saat pembacaan perkara Nomor: 13/Pdt.Eks/2020/PN.Balige.jo 35/PDT.G/2014/PN.Balige, personil Polisi mengawal proses eksekusi mulai pembacaan hingga usai.
Lokasi lahan yang dieksekusi seluas kurang lebih 8 ha. Terdapat tiga rumah semi permanen dan satu makam berada di lokasi yang akan dieksekusi.
Sebelum eksekusi, sebuah rumah setengah permanen sudah dibongkar pemiliknya sementara dua lagi masih berdiri.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
"Memang ada sedikit riak-riak dari pihak tergugat namun kami sangat mengapresiasi eksekusi mulai pembacaan putusan dan eksekusi berjalan dengan baik," ungkap Kompol David Sinaga SH. MSi.
Dua alat berat diturunkan untuk mengeksekusi lahan Saul Manurung dan alm Nelson Manurung (A.Tarida) dan Kopri Harianja.
Eksekusi dan pemindahan makan berjalan dengan baik dan lancar tanpa terjadi kekerasan.
M. Aldo Sirait kuasa hukum pemohon eksekusi mengucapkan terima kasih kepada pengadilan negeri Balige dan Polres Toba atas berjalannya eksekusi.
"Terima kasih kepada Tuhan dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada pengadilan negeri Balige, Polres Toba yang telah melaksanakan permohonan kami melaksanakan eksekusi hari ini, seperti yang kita lihat hari ini berjalan dengan baik, dan ini menjadi harapan kami kedepan, supaya penegakan hukum di Toba ini bisa berjalan baik kedepan," terang M. Aldo Sirait dihadapan para awak media.
Pembacaan putusan dan eksekusi dimulai sejak pukul 10:00 wib dan berakhir pukul 14:00 wib berjalan dengan lancar.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]