TAPUT-TARUTUNG WAHANANEWS.CO, Sebanyak 50 orang pimpinan OPD di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara yang kompak tanda tangani surat pernyataan mosi tidak percaya kepada PJ Bupati Dimposma Sihombing dituding tersesat.
"50 orang OPD tersebut yang mengatakan mosi tidak percaya adalah biru-biru na lilu (red bahasa batak, domba yang tersesat). Kenapa? Informasi yang didapat mereka tidak seperti fakta," tegas pengamat Hukum Tata Negara Roder Nababan, kepada awak media, Senin 21/10.
Baca Juga:
Anggiat Sinaga, PTPS Agar Dapat Bekerja Secara Profesional
Diterangkan Roder, mereka (50 OPD) mengatakan Indra Simaremare tidak pernah diperiksa dan meminta Kantor Regional VI BKN mencabut SK Pembebas tugasan Sekda Taput.
"Yang perlu dipertanyakan Indra Simaremare itu siapa?" ketus Roder via selularnya.
Diterangkannya lebih lanjut, sebenarnya berdasarkan SK perbantuan tugas Indra Simaremare tidak lagi bertugas Tapanuli Utara. Indra Simaremare sejak satu tahun sebelum 1 Agustus 2024 dia tidak siapa-siapa. Tidak ada jawaban perpanjangan rekomendasi dari Pusat kepada Indra.
Baca Juga:
Robin Sianturi: Ajak Warga Taput Tolak Politik Dinasti, Dukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati JTP-DENS
"Jadi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai Sekda ilegal. Sekda ilegal sesuai dengan surat perpanjangan itu. Bukan kita yang ngomong itu, yang ngomong kesesuaian surat tersebut," terang Roder.
Jadi bagaimana sekda yang ilegal menandatangani surat? Apakah suratnya itu legal apa ilegal?, sambung Roder ketus.
Jadi segala produk hukum yang diterbitkan oleh Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare adalah ilegal. Karena tidak ada lagi legal standingnya sebagai Sekda Kab Tapanuli Utara," terang Roder.
Terkait pencabutan SK pembebas tugasan pesanan Kantor Regional (Kanreg) VI, Roder Nababan justru mempertanyakan kenapa dia (Kanreg VI) memerintahkan yang bukan anaknya.
Bukan anaknya, maksud Roder adalah Indra Simaremare dengan Dimposma Sihombing bukan pegawai di Tapanuli Utara. Penggajiannya pun bukan di Tapanuli Utara. Mereka berdua pegawai pusat atau departemen.
Memerintahkan anaknya, dikiaskan Roder lebih lanjut bahwa PJ Bupati tidak bisa memerintahkan pegawai di Tapanuli Utara. Jadi Kanreg VI, dia bisa memerintahkan atau mencabut yang ke anaknya.
"Dimposma itu bukan terdaftar di regional VI. Si indra juga bukan terdaftar sebagai pegawai di regional VI. Gaji mereka dari Pusat, " terangnya.
Meski demikian ujar Roder lebih lanjut, Kanreg VI bisa melakukan seperti itu atas perintah dari BKN Pusat. Ini tidak, itu yang buat kesalahan administrasi, sehingga si Dimposma bisa saja mengabaikan surat Kanreg VI tersebut.
"Diabaikan tidak apa apa. Ya dia bukan bapak ku loh. Dan bukan diperintahkan bapakku yang dari BKN Pusat. Itulah konstruksi juridis hukum administrasi negara," terang Roder.
Yang menjadi pertanyaan kenapa Dimposma bisa membebas tugaskan indra Simaremare?
Karena SK Dimposma Sihombing adalah menjadi Pejabat Bupati di kabupaten Tapanuli Utara. Dan Indra Simaremare di SK Sekdanya yang dibebas tugaakan. Bukan sebagai pegawai negeri Sipil. Kalau sebagai PNS harus Pusat, sebut Roder sembari berharap Pilkada Taput berjalan dengan damai.
[Redaktur: Tohap Simaremare