DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Berperkara sejak tahun 2014 lalu, tergugat LH, KH, CDS dalam objek perkara tanah di PN Balige Perkara Nomor : 35/PDT.G/2014/PN.Blg harus berlapang dada menerima putusan Pengadilan, Rabu (30/04/2025).
Objek perkara tanah sebelah timur berbatasan dengan jalan baru menuju Huta Namora, tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung.
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Sebelah utara berbatas dengan areal Sosor Nauli, Tanah Alreston Manurung, Tanah Ismail Manurung.
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan menuju Huta Namora, tanah keturunan ahli waris Op. Turge Manurung.
Sebelah Barat berbatas dengan jalan lama menuju Huta Namora, berlokasi di Sibunibuni dusun 3 Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut harus mereka saksikan pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
Satu unit rumah yang berada dilokasi dipindahkan langsung/dibongkar oleh pemilik, dua unit rumah semi permanen yang sudah dikosongkan setelah dirobohkan dengan alat berat.
Sementara satu makam (kuburan) dipindahkan langsung dengan terlebih dahulu kebaktian ke lokasi yang berada di objek perkara tanah.
Kuburan yang berada didalam objek perkara tanah dipindahkan ke tempat yang baru di saksikan pejabat PN Balige dan Kuasa Hukum Penggugat.