DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Deni Syahputra dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis sore (6/11/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim Deni saat membacakan amar putusan.
Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
"Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan," sebut hakim.
Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Toba menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 14 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.