Diketahui, pada tahun 2024, UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima alokasi dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000. Dari total anggaran itu, terdakwa diduga menguasai sebagian dana untuk memperkaya diri sendiri.
Modusnya dilakukan dengan memotong dan mengatur penggunaan dana BOK dan JKN pada kegiatan belanja konsumsi berupa nasi kotak dan snack. Terdakwa memerintahkan penyedia bernama Yunita Siagian untuk membuka rekening Bank Sumut atas namanya sendiri, yang kemudian digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan.
Baca Juga:
Dijatuhi Vonis 18 Bulan, Hotman Paris Khawatir Nasib Keluarga Razman
Melalui rekening tersebut, dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, dan sebagian besar dana tersebut kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif, dengan mencantumkan harga nasi kotak Rp35.000 dan snack Rp7.000, padahal harga sebenarnya masing-masing hanya Rp25.000 dan Rp5.000.
Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506 atas pengeluaran belanja konsumsi tersebut.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]