DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Sejumlah warga diwakili kepala-kepala desa se-Kecamatan Ajibata suarakan penolakan terhadap Jimmy Panjaitan selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat mini gedung DPRD Toba, Rabu (08/04/2026).
RDP gabungan komisi A, B dan C dipimpin Wakil Ketua DPRD Thomson Manurung dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.
Baca Juga:
Dialog Mahasiswa dan BPODT Jadi Momentum Baru, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Akselerasi Danau Toba
Kekecewaan atas kinerja Jimmy Panjaitan selama menjabat Dirut BPODT hingga berujung pada penolakan didasari beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan kepala desa yang hadir dalam RDP tersebut.
"Kami menolak secara tegas untuk perpanjangan Dirut BPODT Jimmy Panjaitan", sebut Kepala desa Pardomuan Ajibata, Tamba Tua Sirait mewakili masyarakat Ajibata yang hadir.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Sinergi BPODT dan Media Lokal Perkuat Percepatan Kebangkitan Pariwisata Danau Toba
Beberapa poin yang mendasari penolakan diantaranya, tidak tercapainya tujuan dibentuknya BPODT dan tidak mampu menjalankan program dan visi misi selama masa kepemimpinan Jimmy Panjaitan.
"Koordinasi yang tidak berjalan dengan baik dengan pemerintah sekawasan Ajibata baik kecamatan dan desa. Tidak mengakomodir seluruh UMKM yang ada di sekitaran kawasan Kaldera", sebutnya.
Selain itu, pihak BPODT disebutkan menaikkan pajak atau sewa lahan UMKM hingga 30% dan tidak transparan serta tidak melibatkan masyarakat dalam pengalihan pengelolaan BPODT Caldera.
"Mempersempit ruang bagi sanggar tari dan budaya untuk berkembang. Tidak pro aktif dalam hal mempromosikan kawasan wisata di sekitaran Caldera Kecamatan Ajibata. Tidak memberdayakan masyarakat setempat dalam hal rekruitmen tenaga kerja", jelasnya menuturkan.
Menanggapi 11 poin yang dibacakan, perwakilan BPODT yang hadir mengikuti rapat mengakui keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
"Kami memahami ini menjadi poin-poin keresahan secara umum berbicara tentang kinerja dan kelembagaan kami. Betul Investasi di Toba Caldera cukup lambat. Terkait investasi kita menghadapi banyak masalah, termasuk jangka investor untuk berinvestasi. 30 tahun untuk jangka waktu berinvestasi. Beberapa investor yang sudah berminat dan menandatangani persoalannya terletak di jangka waktu.
UMKM memang sejak Nimo Caldera sudah dipindah kelolakan namun kami menyiapkan lokasi UMKM. Disitu tidak ada penarifan atau sewa. Namun untuk UMKM di dalam jadi mereka punya sistem untuk pengelolaan dengan sistem bagi hasil.
Untuk penempatan pos retribusi betul ada di jalan kabupaten namun masih di lahan kami. Pemindahan pos sudah kami rencanakan", terang Gito Pardede mewakili BPODT.
Sementara itu, perwakilan BPODT lainnya Josua Pardomuan Sihombing menjelaskan dari sisi rencana induk, perletakan pos retribusi tidak ditempatkan di posisi yang sudah ditentukan karena lokasi yang seharusnya letak pos retribusi belum layak.
Berbagai tanggapan dan masukan dari eksekutif diwakili Asisten Ekbang Jonni Lubis dan Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Toba Sahat Manullang dan stakeholder yang hadir disampaikan dalam RDP hingga akhirnya mendapat kesimpulan.
Terhadap 11 poin yang disampaikan yang menimbulkan keresahan masyarakat, BPODT diharapkan dapat menyikapi dan melakukan perubahan.
"Terkait penolakan Dirut BPODT yang menjadi aspirasi dari kepala desa sebagai pemohon maka kami akan berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat dan tentunya yang membidangi. Itu menjadi kesimpulan rapat kita pada sore hari ini", pungkas Thomson Manurung mengakhiri rapat.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]