DANAUTOBA.WAHANANWES.CO- Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal kembali lagi beroperasi di Desa Hutanamora, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, aktivitas galian C jenis batuan tersebut dulunya sudah pernah berhenti beberapa bulan yang lalu dikarenakan tidak mengantongi ijin namun saat ini Rabu, (25/06/2025) kembali lagi beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa yang bekerjasama sama dengan oknum salah satu ormas yang ada di Toba.
Baca Juga:
Transparansi Dana Desa: Inspektorat Tapteng Respons Demo Warga
Menanggapi hal tersebut Jerry W. Manurung Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi dimeja kerjanya mengatakan bahwa Desa Hutanamora tidak ada ijin galian.
"Sampai saat ini data Hutanamora tidak ada IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan kegiatan ini kami belum pernah tau, nanti kita turunlah kelokasi," tuturnya.
Jerry juga menambahkan nantinya Dinas Lingkungan Hidup Toba akan memberikan teguran terhadap oknum pengusaha aktivitas galian batu tersebut.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Pimpin Rakor Pemdes se Tapteng
"Tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup kita berikan teguran, kita sampaikan ke Provinsi untuk melakukan peninjauan," terang Jerry mengakhiri.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]