DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (Balige) seluas kurang lebih 8 hektar di Desa Sionggang Tengah, Sibunibuni, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut, pada Rabu (30/4/2025) lalu, kini viral di media sosial. Terlebih lagi, keluarga Ahli Waris Op Parulian Manurung merasa terzalimi dan segera mengadukan ketidakadilan yang mereka alami ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Menurut perwakilan keluarga, Wilson Manurung, mengadu ke DPR merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan keluarga dengan harapan wakil rakyat bersedia melihat kembali kasus sengketa tersebut.
Baca Juga:
Christina Ginting Viral di Jerman Usai Sebut Umat Muslim Indonesia Pembunuh
"Kami ingin semua rakyat Indonesia tahu bahwa tanah kami dirampas dengan cara yang sangat menyedihkan. Kami ingin wakil rakyat memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini menjadi jelas dan terang," ujar Wilson dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Wilson sangat kecewa lantaran lahan tersebut bisa dikuasai pihak yang sebelumnya bertindak sebagai saksi dalam pembagian harta warisan antara Op Parulian Manurung dan Op Regina Manurung yang dilaksanakan pada 18 Juni 2006 lalu.
Dalam catatan keluarga, saksi yang kemudian merebut lahan tersebut adalah Karimuda Manurung. “Dia (Karimuda) ikut menandatangani sebagai saksi saat pembagian harta warisan antara Op Parulian Manurung dan Op Regina Manurung,” tandas Wilson.
Ironisnya, sengketa lahan itu justru dimenangkan Karimuda di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA tersebut ditengarai cacat hukum lantaran tidak mempertimbangkan adanya makam salah satu anggota keluarga Wilson di lahan itu. Bukti keberadaan makam itulah yang digunakan pihak keluarga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Keberadaan makam keluarga membuktikan lahan tersebut merupakan milik keluarga Wilson. Apalagi, Karimuda adalah seorang saksi dalam pembagian harta warisan tersebut, tetapi malah menyerobot tanah yang bukan miliknya.
Namun lagi-lagi, upaya hukum PK di MA kembali dimenangkan Karimuda. “Tunjukkan kepada kami di mana sesungguhnya keadilan itu,” seru Wilson berharap keadilan.
Eksekusi Lahan Penuh Kejanggalan Hukum
Dr Maddenleo Siagian, SH, MH, Kuasa Hukum Op Parulian Manurung sangat meyakini ada yang janggal dalam putusan MA. Kejanggalan pertama, Karimuda dalam gugatannya tidak menyebutkan luas lahan secara rinci yang dilengkapi dengan batas-batas tanah.
Kejanggalan kedua, ahli waris Op Parulian Manurung adalah berjumlah 10 orang. Sementara dalam gugatannya, Karimuda hanya mencantumkan 3 orang sebagai tergugat, yakni Cornelia Br. Dolok Saribu (Op. Tarida) sebagai Tergugat I, Linda Br. Harianja (Nai Tarida) sebagai Tergugat II, dan Kopri Harianja (Ama Inul) sebagai Tergugat III.
Dengan kata lain, 8 ahli waris lainnya secara hukum tidak terikat dan tidak tunduk pada putusan PN Balige dalam Perkara Nomor 35/Pdt.G/2014/PN Blg. Adapun 8 ahli waris tersebut adalah Wilson Manurung, Bernard Manurung, Pajon Manurung, Robin Sarma Manurung, Alexander PS Manurung, Parulian Manurung, Eflin Manurung, dan Lamsihar Manurung.
“Maka seharusnya PN Balige tidak dapat melaksanakan eksekusi karena tidak semua ahli waris masuk dalam objek eksekusi. Hanya ada tiga orang tergugat, sementara ahli waris berjumlah 10 orang. Bahkan dari tiga 3 orang tergugat, ada 1 pihak yakni Kopri Harianja (adik Linda Br Harianja) yang jelas-jelas bukan bagian dari ahli waris Op Parulian Manurung,” ungkap Madden Siagian dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Atas kejanggalan ini, Madden telah melayangkan surat permohonan pembatalan pencocokan (constatering) kepada Ketua PN Balige, Dr Makmur Pakpahan, SH, MH. Namun anehnya, PN Balige tetap melaksanakan constatering di atas lahan sengketa.
Bahkan dalam pelaksanaan constatering, PN Balige tidak memberikan kesempatan pihak Op Parulian Manurung untuk menunjukkan, menyesuaikan, dan mencocokkan batas-batas yang telah disepakati saat pembagian warisan. Sebaliknya, PN Balige memberikan kesempatan kepada pemohon eksekusi (pihak Karimuda) untuk menunjukkan objek gugatan versi mereka sendiri.
Selanjutnya, upaya hukum lain yang dilakukan pihak keluarga Wilson Manurung adalah dengan mengirimkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) terkait Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 13/Pdt.Eks2020/PN Blg jo. 35/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 17 April 2025.
Adapun para penggugatnya (pelawan eksekusi) adalah para ahli waris sebanyak 8 orang yang tidak terikat dan tidak tunduk pada putusan PN Balige. Namun lagi-lagi, upaya hukum ini ternyata tidak dapat menunda eksekusi.
“Padahal batas-batas objek perkara dipastikan tidak jelas karena ahli waris ada sebanyak 10 orang, sementara dalam gugatan Karimuda hanya mencantumkan 3 orang tergugat. Kok tetap dieksekusi?” kritik Madden.
Baca Juga:
Polsek Serbelawan Amankan Perayaan Waisak di Vihara Mahayana, Situasi Kondusif dan Lancar
[Redaktur: Hadi Kurniawan]