TOBA WAHANANEWS.CO, Dugaan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon (Paslon) pada masa kampanye pemilihan Bupati dan wWkil Bupati Kabupaten Toba 2024 kembali dilaporkan kepada Bawaslu Toba.
"Ini laporan kita terkait salah satu Paslon yakni 01 menayangkan lagu Paslon 01 di siaran radio Karisma FM yang pada intinya lagu itu mengajak memilih Paslon 01", sebut Rikardo Hutapea selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut 3, Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus dijumpai usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu Toba, Rabu 30/10/2024.
Baca Juga:
Parsaoran Siahaan: ASN-PPPK, Dihimbau Jangan Terlibat Tim Pemenangan Salah Satu Paslon Kepala Daerah
Perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, sebutnya disiarkan pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib.
"Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye", sambungnya.
Atas kondisi ini, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Toba diharapkan mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
Seorang Pasien Rumah Sakit Umum Panyabungan (RSUD) Madina Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye saya rasa KPU juga sudah mensosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media", terang Rikardo.
Sejumlah dokumen yang diserahkan melengkapi laporan yang diterima oleh petugas penerima Ebenezer Sianipar diantaranya, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye Paslon 01.
[Redaktur: Tohap Simaremare]