WahanaNews-DanauToba| Para pegiat sosial dan anti korupsi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Toba ikut menyoroti polemik pada proyek pengadaan bibit jagung Rp 6,01 Miliar di Kabupaten Toba tahun 2021.
Sahat Maruli Marbun, SH dari LSM Kebebasan Investigasi dan Gudmen Marpaung dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bergabung dalam aliansi untuk mengakhiri polemik yang dapat menghambat pembangunan di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
Singkatnya, Sahat mengatakan pelaksanaan pengadaan bibit jagung bisa ditentukan benar atau salah oleh kejaksaan. Caranya adalah, pihaknya akan segera menyampaikan pengaduan ke kejaksaan.
“Kasus ini jangan menjadi polemik yang dapat mengganggu konsentrasi pembangunan, terlebih pada masa penanganan covid 19 di Kabupaten Toba,” kata sahat kepada WahanaNews, Rabu (27/10/2021).
Sahat mengakui penyebab beredarnya informasi miring di masyarakat Toba adalah minimnya informasi yang diperoleh dari para pejabat di Pemkab Toba. Seperti dialaminya sendiri, lembaganya telah menyurati Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dan Inspektorat Kabupaten Toba sejak September 2021, tapi tidak ada jawaban yang didapat.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Tak patah arang, Sahat mengatakan akan menguji persoalan itu di kejaksaan sebagai aparat penegak hukum (APH). Sebagai dasar adalah informasi-informasi yang beredar di masyarakat Toba, data-data dan kajian kita mengenai pengadaan itu dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Dengan informasi, data dan kajian yang akan kita sampaikan ke Kejaksaan, maka akan terang benderang apakah perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sahat.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan WahanaNews, Pengadaan Bibit Jagung Rp 6,01 miliar di Kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian dan Perikanan dituduh bermasalah oleh berbagai kalangan. Para pegiat sosial menyebut program itu tidak mempunyai perencanaan yang matang. Seperti dikatakan Biduan Sitorus, awalnya target tanam bibit jagung adalah di tanah bekas panen padi, tapi kemudian berubah dan bisa ditanam sesuai keinginan petani.
“Apa bisa segampang itu mengubah peruntukan proyek yang tadinya untuk lahan bekas panen padi, sekarang bisa dimana saja?” kata Biduan.
Selain itu, Gudmen marpaung dari LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi menyebut bahwa proses pengadaan bibit jagung Rp 6,01 miliar melalui penunjukan langsung tidak sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Alasannya, pemkab Toba tidak mempunya dasar yang tepat untuk memenuhi syarat penunjukan langsung sehingga terkesan menghindari tender dan persaingan harga. Akhirnya, proyek dapat dengan mudah diarahkan kepada siapapun yang disukai dengan harga yang ditetapkan sendiri oleh pemkab.
“Tanpa tender, semua proyek akan mengarah kepada siapapun yang kita sukai sehingga tidak ada persaingan harga dan kualitas,” kata Gudmen kepada WahanaNews.
Semua informasi miring yang beredar selalu diupayakan mendapat konfirmasi dari pihak terkait. Tapi lagi-lagi, kadis pertanian tidak mau berkomentar.
Informasi lain yang pernah berkembang di masyarakat adalah dugaan bibit palsu. Karena itu pada 14 September 2021, pemkab toba melakukan konfrensi pers dipimpin langsung Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Sebagaimana dilansir tribunmedan (15/9/2021), saat hadir dalam konfrensi pers di kantor Bupati Toba pada Selasa (14/9/2021) kemarin, perwakilan perusahaan Corteva memilih bungkam. Mereka tidak bisa menjelaskan soal keaslian dan sertifikat bibit jagung Pioner 32 cap singa tersebut.
Namun perwakilan perusahaan corteva yang hadir melalui zoom mengatakan bahwa bibit jagung tersebut berdasarkan hasil investigasi adalah asli. “Hasil investigasi lapangan tersebut tidak ditemukan bibit P32 yang palsu yang diedarkan Dinas Pertanian Kabupaten Toba,” kata Nasir Namira, perwakilan corteva via zoom (14/9/2021).
Kala itu, Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus mengatakan bibit jagung ini merupakan tanggungjawab corteva. “Kami datangkan sendiri distributor jagung tersebut dan turun ke lapangan untuk mengetahui apakah benar jagung itu asli atau tidak,” kata Audi (14/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, khususnya menyangkut nomor pada bungkus bibit jagung, dipastikan bahwa bibit itu asli. “Setiap kemasan itu nomornya ada sama mereka (corteva). Dan mereka sebutkan itu adalah asli produk mereka,” katanya.
Sekarang, persoalan pengadaan bibit jagung memasuki babak baru. Pemerintah dituding hanya menyalurkan 20 ribu ton, sedangkan sisanya sekitar 30 ribu ton diduga fiktif.
Hal itu terungkap dari tayangan tobatv di youtube, narasinya menyebutkan TH Sitorus, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perikanan Kabupaten Toba tidak mau memberikan data masyarakat penerima bibit jagung tanpa seijin Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Wartawan juga berusaha mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba, Lalo Simanjuntak. Dia mengatakan belum mengetahui kebenaran informasi dugaan fiktif pengadaan bibit jagung sebanyak 30 ribu ton dari 50 ribu ton yang seharusnya.
“Kita dari dinas kominfo baru mendengar berita ini. Realisasi 20 ribu ton, dan ini kami akan kroscek ke dinas pertanian dengan informasi ini kami akan coba pertanyakan kembali ke dinas pertanian,” kata Lalo Simajuntak kepada wartawan dikutip dari kanal youtube tobatv, Selasa (26/10/2021).
Wartawan WahanaNews berupaya mewawancarai TH Sitorus, Kadis Pertanian dan Perikanan Toba, dan Baringin Pasaribu, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba, namun tidak memberikan jawaban. Bahkan surat permohonan wawancara sejak Agustus 2021, diabaikan. (mps)