WahanaNews.co | BN (51), pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dijatuhi hukuman 13 tahun di Pengadilan Negeri Balige, Senin (28/3/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Balige sekaligus Hakim Ketua, Lenny Napitupulu, SH, MH, memutus perkara Nomor : LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Usai ketok palu, suara tangis keluarga korban seketika pecah karena haru. Selama awal perkara hingga sebelum putusan perkara ini, keluarga kerap ragu kalau keadilan akan berpihak kepada korban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Generasi Muda Narasaon Sedunia (GMNS), Leonardo AB Sitorus mengapresiasi kinerja Polres Toba, Kejaksaan Negeri Balige, dan Hakim Pengadilan Negeri Balige atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa BN.
"Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Apalagi ibu Korban adalah juga Pomparan Raja Narasaon sehingga saya selaku Ketua Umum GMNS sangat mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh APH," terang Leonardo AB Sitorus, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Leonardo menuturkan, pemberian hukuman 13 Tahun penjara diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual pada anak, dan terwujud tertib sosial serta tertib hukum untuk perlindungan anak.
"Selain itu, vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya," sebut Ketua GMNS.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak GMNS, Rhiny Sitorus, SH, mengucapkan terimakasih kepada Unit PPA Polres Toba, JPU Kajari Balige dan Hakim Pengadilan Negeri Balige atas kerja kerasnya terhadap Kasus ini mulai dari Penyelidikan sampai ke Sidang Putusan.