Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir -Wakil Bupati Samosir, Drs. Martua Sitanggang, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, serta kondisi fisik dan/atau mental. Pemda juga bertanggung jawab untuk melindungi dan menghormati hak anak, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang membahas Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Dra. Sorta E. Siahaan, dihadiri oleh Wakil Ketua serta para Asisten, Pimpinan OPD, dan Camat Se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Perusahaan yang SBU-nya Sedang Dicabut, Menangkan Tender Rp 8,1 Miliar di PUTR Samosir
Dalam pembukaan rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan oleh tim legislasi daerah bersama dengan badan legislasi DPRD Samosir dan telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Utara. Setelah ditetapkan nanti, perda ini diharapkan memberikan payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak serta perlindungan anak dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan di Kabupaten Samosir.
Wakil Bupati Samosir menambahkan sejumlah muatan materi yang terkandung dalam Ranperda ini, yakni hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), gugus tugas kabupaten layak anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), peran serta masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD), pembinaan, koordinasi, dan kerjasama pembiayaan serta sanksi.
"Pemkab Samosir akan menyiapkan peraturan organis yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ini yaitu sebanyak 13 (tiga belas) rancangan Peraturan Bupati," katanya.
Baca Juga:
Samosir Go Digital: Pemkab Samosir dan TAMADO Group Kolaborasi dalam Seminar dan Workshop
Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang sudah terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini akan bisa selesai dengan baik dan ditetapkan menjadi Perda.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]