Simalungun.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar telah meneken kesepakatan yang menjanjikan persetujuan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan Menejer PT PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan, di Kantor PT PLN Pematangsiantar pada Jumat, 2 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut menangani masalah pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik pemerintah daerah kabupaten Simalungun serta pengelolaan penerangan jalan umum di wilayah tersebut. Dalam penjelasannya, Manager PT PLN Persero UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan mengungkapkan bahwa terdapat 261.247 pelanggan di Kabupaten Simalungun dan terdapat Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang terbagi ke dalam 6 wilayah di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
"Dalam tujuannya, kesepakatan ini akan menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Simalungun setiap bulan senilai rata-rata Rp3 miliar yang berasal dari pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT). Hasudungan juga menekankan bahwa kesepakatan ini dapat memastikan pelunasan rekening listrik pemerintah daerah Kabupaten Simalungun, pengawasan dan penertiban pencahayaan jalan umum yang tidak resmi, dan juga efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui meterisasi pencahayaan jalan umum," katanya.
Bupati Simalungun mengapresiasi kesepakatan ini dan menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini membawa dampak positif bagi UP3 Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun. Disaksikan waktu persetujuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak penerangan jalan (PPJ) berubah menjadi PBJT atas tenaga listrik.
"Penerimaan PBJT atas tenaga listrik akan digunakan untuk memperhatikan infrastruktur terutama untuk penanganan lampu penerangan jalan umum," kata Bupati.
Baca Juga:
Pemkab Labura dan DPRD Sepakat: APBD TA 2025 Ditetapkan
Pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik serta pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menjadi salah satu penyumbang pendapatan bagi Kabupaten Simalungun. Bupati juga berharap bahwa kesepakatan tersebut dapat membangkitkan gairah ekonomi dan meningkatkan pariwisata di wilayah ini.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]