Danau-toba.wahananews.co | Merasa penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi lamban, masyarakat Desa Sibuea Laguboti yang tergabung dalam Koalisi Desa Anti Korupsi (DESAK) melakukan demo (unjuk rasa) ke Kejaksaan Negeri dan Pemkab Toba, Jumat (29/7/2022).
Dalam orasi pertama di Kantor Inspektorat Toba, kordinator aksi Parlinggoman dan Harris menuntut agar laporan dugaan tipikor Dana Desa Sibuea TA 2020 segera dituntaskan.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Selain itu, inspektorat dituntut agar tidak menerima gratifikasi dalam penanganan pengaduan.
Menjawab pendemo, Inspektur Kabupaten Toba, Wallen Hutahaean, mengatakan pihak inpektorat tidak pernah menerima gratifikasi terkait laporan masyarakat.
Kemudian tuntutan transparansi hasil audit atau pemeriksaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat dijelaskan lebih rinci sesuai PP Nomor 12 tahun 2017.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Namun Wallen mengakui, hasil pemeriksaan Dana Desa Sibuea sudah disampaikan ke aparat penegak hukum.
“Yang pertama terkait gratifikasi, saya selaku inspektur kabupaten toba beserta jajaran menyatakan bahwa kami tidak pernah melakukan atau menerima sesuatu dari desa terkait dengan pemeriksaan desa, khususnya desa sibuea yang saat ini sedang dipertanyakan.
Yang kedua, jumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, perlu saya sampaikan kami selaku APIP telah melakukan audit atau pemeriksaan dana desa sibuea tahun anggaran 2020 dan hasi audit tersebut tidak boleh kami publikasikan.
Oleh karena itu perlu saya sampaikan bahwa jumlah dana desa yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara rinci tidak boleh kami menyatakan disini karena tidak boleh dipublikasikan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017.
Kami ada pedoman jadi mohon maaflah kalaupun kami tidak boleh menyatakan itu dan hasilnya sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Wallen.
Kemudian massa unras melanjutkan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Toba. Disana massa menerima jawaban dari Kasi Pidsus Kejari Toba, Richar Sembiring SH bahwa dugaan tipikor dana desa sibuea laguboti sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, masih membutuhkan tambahan bukti untuk menetapkan tersangka.
“Hasil pemeriksaan inspektorat itu telah kami terima Selasa 26 Juli 2022 selanjutnya pada Rabu 27 Juli 2022 kami telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
Usai gelar perkara itu dan sesuai petunjuk atasan maka status dugaan tindak pidana korupsi dana desa sibuea itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
Jadi saat ini, sesuai SOP, kami masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti lain guna penetapan tersangka. dalam waktu secepatnya, kami akan berusaha menuntaskan penyidikan ini," kata Richard Sembiring, sebagaimana dikutip dari zonadinamikanews, Sabtu (30/7/2022).
Terkait kepala desa yang belum diperiksa, Richard menyatakan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa.
“Semua akan kita periksa, ini hanya merupakan teknik pemeriksaan saja,” pungkas Richard.
Setelah menerima jawaban jaksa, pendemo masih melanjutkan ke kantor Bupati Toba yang langsung dijawab Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus dan jajarannya. [mps]