DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba dalam aktivitas penebangan kayu yang diduga kuat ilegal di Dusun II, Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi sorotan tajam.
Penebangan yang telah berlangsung selama ini diduga kuat melanggar Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 karena belum mengantongi Persetujuan Lingkungan yang mewajibkan penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
Baca Juga:
Heri Zaenal Effendi Hilang, Pedagang Korban Tipu Miliaran Rupiah Minta Pemkot Depok Beri Lahan Alternatif Sebelum Diusir
Edu Nainggolan salah satu tim investigasi lapangan, mengatakan bahwa aktivitas penebangan kayu pinus yang masih berlangsung. Ia merekam bukti suara mesin chainsaw yang beroperasi melakukan penebangan kayu pinus di dusun II, Desa Silalahi Pagar Batu Balige.
Edu menambahkan bahwa di lokasi penebangan juga terdapat alat berat dan tumpukan kayu pinus. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba dalam aktivitas penebangan tersebut.
"Video tersebut telah dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, UPTD KPH Wilayah IV Toba, Kepala Unit Tipiter Polres Toba, hingga Kapolres Toba, namun hingga kini belum ada respons konkret terkait penebangan kayu pinus yang kuat dugaan ilegal di Dusun II, Desa Silalahi Dolok, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dasar saya menyoroti penebangan pinus ini merujuk ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021." Tegas Edu, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Banjir Bandang di Silalahi II Dairi, 5 Rumah Terdampak Material Longsor
Sebelumnya, KPH IV dan Dinas Lingkungan Hidup Toba telah melayangkan surat teguran kepada pengusaha untuk menghentikan kegiatan penebagan, karena kegiatan penebangan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, termasuk penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]