TAPTENG, WAHANANEWS.CO, Salah satu tersangka dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2023, yang ditangkap Kejati Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024), dikabarkan merupakan Ajudan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
Tersangka yang disebut-sebut Ajudan Pj Bupati Tapteng itu adalah HNG. Dalam narasi yang beredar, sebelum menjadi ajudan pada bulan Desember 2023, HNG menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Paslon Bupati Vandiko Timoteus dan Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk Disambut Warga dan Pedagang di Onan Baru Pangururan
Penggiringan opini yang diduga untuk memojokkan Pj Bupati Tapteng tersebut, ditanggapi santai Sugeng Riyanta. Ia menilai, pengkait-kaitan tersangka dengan posisi ajudan, hanya sebuah dagelan politik yang tidak bermutu, bahkan terkesan dipaksakan.
"HNG statusnya bukan Ajudan Pj Bupati, namun Staf Sekretariat dengan tugas dukungan pelayanan administrasi kepada Pj Bupati Tapteng," ujar Sugeng, Jumat (25/10/2024).
Wakajati Jawa Tengah ini mengungkapkan, HNG berperan sebagai saksi kunci ketika Pj Bupati membongkar dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan. Sehingga dipandang perlu ditarik sebagai Staf Sekretariat Pj Bupati, untuk mengamankan HNG dari ancaman pihak-pihak tertentu, yang tidak menghendaki kasus korupsi BOK dan Jaspel terungkap.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen 13 Calon PPPK Berbuntut Panjang, PJ Bupati Tapteng Tempuh Jalur Hukum
"Terlepas dari posisi yang bersangkutan saat ini, di mata hukum sama saja. Mau posisinya ajudan, sespri, walpri Pj. Bupati, jika memang cukup bukti melakukan tindak pidana, ya akan diproses hukum, tidak ada yang diperlakukan istimewa," ujar Sugeng,
Pria yang gemar menyanyikan lagu batak berjudul "Sai Anju Ma Au" ini memastikan, upaya pelemahan terhadap dirinya, tidak akan menyurutkan niat dan ikhtiar memberangus mafia-mafia anggaran di lingkup Pemkab Tapteng. Semangat menjadikan Tapanuli Tengah ke arah yang lebih baik semakin berkobar. Sedikit berdiplomasi, jawaban berkelas meluncur dari mulut pria yang selalu berpenampilan flamboyan itu.
"Hal yang lumrah, pasti akan ada upaya-upaya pelemahan terhadap kebijakan yang saya lakukan, dari orang-orang yang merasa terusik," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HNG, selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan HH, selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Selain HNG dan HH, mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur : Tohap Simaremare]