Tapteng-Wahananews.co, Pandan - Kepolisian Resor Tapanuli Tengah Polda Sumut berikan penanganan maksimal terkait kasus perbuatan cabul (Sodomi) terhadap anak yang terjadi di daerah Kecamatan, Sorkam Barat, Tapanuli Tengah .
Salah satu orang tua korban yakni AM (38) Warga Tapanuli Tengah yang melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada hari selasa, (14/11/2023), dengan terlapor tersangka HCP alias Hendri (26) warga Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan bahwa kronologis bermula ketika salah satu korban HZ umur 10 tahun (anak ibu AM) bercerita bahwa HZ dan sejumlah anak lainnya telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023.
"Pelaku melakukan aksinya di rumah tersangka dengan iming iming diberikan bermain game handphone tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban," ujar Kapolres.
Kapolres Tapteng juga memaparkan usai adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban HZ mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa setempat dan pihak Kepolisian.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
"Setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, juga Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang korban di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga," kata orang nomor satu di Polres Tapteng ini pada Wartawan, Jumat (24/11/2023).
Basa Emden juga memaparkan saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka.
"Ada yang di sodomi dan sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya. Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah,” ucap Kapolres Tapteng