Wahana News. Co. Tarutung, Dua orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Polres Taput.
Kedua tersangka yakni Raspin Pasaribu ( 69 ) dan putri kandungnya Nonny Pasaribu ( 41 ) keduanya warga yang sama Desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Walau Diguyur Hujan, Puluhan Ribu Massa Pendukung Paslon Kedan, Antusias Hadiri Kampanye Akbar di Barus
Sedangkan korban dalam peristiwa itu adalah Boston Pasaribu (29) dan Siska Samosir ( 36 ).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di polres Taput mulai Jumat, ( 19/7/2024 ) setelah ditangkap kamis, (18/7/2024).
Penangkapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan, setelah menerima pengaduan dari seorang korban yaitu Boston Pasaribu di Polres Taput pada kamis, (18/7/2024).
Baca Juga:
Poltak Sitorus Calon Bupati Toba Dinilai Pembohongan Publik, BPS Toba Bantah Jumlah Wisatawan 2,08 Juta Wisatawan
Dalam laporannya di Polres Taput, korban menerangkan, pada hari kamis sekitar pukul 07.30 wib korban melintas dari depan rumah tersangka Raspin Pasaribu dengan mengendarai sepeda motor hendak ke rumah Ronal Pasaribu.
Saat itu, Tersangka RP sedang duduk di depan rumahnya, sewaktu korban melintas BP dan RP saling pandang pandangan sehingga tersangka RP menyebut " Matamu Itu ".
Akibatnya sempat terjadi pertengkaran, lalu korban boston melanjutkan perjalananya kerumah Ronal Pasaribu yang berjarak 30 meter dari rumah tersangka.
Setelah korban tiba di depan rumah Ronal Pasaribu tersangka RP mendekatinya dan langsung mengetapel korban dengan peluru batu yang sudah dipersiapkan.
Akibat dari ketapel tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan dileher, tidak sampai disitu tersangka Nonny Pasaribu yang merupakan putri kandung tersangka Raspin Pasaribu, saat itu keluar dari rumahnya yang melihat kejadian, saat itu Siska Samosir melintas dari tempat kejadian pulang dari sekolah menuju rumahnya mengambil sesuatu.
Tidak tahu masalah yang terjadi saat itu tersangka Nonny Pasaribu langsung mengambil parang dan mendekati korban Siska Samosir. Setelah dekat tersangkapun langsung mengayunkan parang kepada korban dan korban pun menangkis sehingga kena dibagian tanganya, lalu keduanya pun terjadi jambak-jambakan.
Warga sekitar melihat kejadian tersebut dan langsung melerai dan korban pun segera melapor ke Polsek Garoga yang selanjutnya polres Taput pun mem back up dengan melakukan penangkapan.
Redaktur/ Tohap Simaremare